Ini dia 170 Pasar di Sulawesi Utara

ZONAUTARA.com – Pasar adalah denyut nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, tempat di mana interaksi, transaksi, dan budaya bertemu setiap harinya. Sebagai bagian tak terpisahkan dari dinamika sosial, pasar rakyat memegang peranan vital dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menggerakkan roda perekonomian lokal.

Pengertian dan kriteria Pasar

Untuk memahami data tentang pasar di Sulawesi Utara ini, berikut beberapa definisi dan kriteria pasar yang digunakan oleh BPS.

  • PASAR adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan (UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan).
  • PASAR RAKYAT adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar (Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan).

Kegiatan Updating Direktori Pasar 2024 (UDP-24) mencakup unit pasar rakyat aktif yang memiliki bangunan tetap (permanen atau semi permanen), baik yang memiliki pengelola maupun tanpa pengelola. Namun, analisis karakteristik pengelola, fasilitas, dan kondisi ekonomi pasar hanya diperoleh dari pasar dengan pengelola.

Berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2021, tipe pasar rakyat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Tipe A: Beroperasi setiap hari, memiliki jumlah pedagang paling sedikit 400 orang, memiliki luas lahan paling sedikit 5.000 m2.
  • Tipe B: Beroperasi paling sedikit 3 hari dalam 1 pekan, memiliki jumlah pedagang paling sedikit 275 orang, memiliki luas lahan paling sedikit 4.000 m2.
  • Tipe C: Beroperasi paling sedikit 2 kali dalam 1 pekan, memiliki jumlah pedagang paling sedikit 200 orang, memiliki luas lahan paling sedikit 3.000 m2.
  • Tipe D: Beroperasi paling sedikit 1 kali dalam 1 pekan, memiliki jumlah pedagang paling sedikit 100 orang, memiliki luas lahan paling sedikit 2.000 m2.

Secara keseluruhan, data dari “Dashboard Direktori Pasar 2024” yang diterbitkan oleh BPS, menunjukkan bahwa pasar rakyat di Sulawesi Utara didominasi oleh pasar Tipe D yang berukuran kecil hingga menengah, dengan sebagian besar memiliki bangunan permanen. Mayoritas pasar dikelola oleh entitas pemerintah daerah. Data ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran dalam upaya memajukan pasar rakyat di Sulawesi Utara.

Pasar Rakyat di Sulawesi Utara

Pasar Rakyat di Sulawesi Utara

No Kab/Kota Kecamatan Nama Pasar Alamat Luas Waktu Operasi Pedagang Tipe Bangunan Pengelola

Share This Article

ATRIBUT DATA

DATA POPULER

ANALISIS DATA