ZONAUTARA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon adalah lembaga legislatif yang berkedudukan di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, serta menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Tomohon.
DPRD ini menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan undang-undang. Anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Legislatif yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Untuk periode 2024–2029, DPRD Kota Tomohon beranggotakan 25 orang wakil rakyat yang terpilih dari 4 daerah pemilihan (dapil).
| Nama Lembaga | Daerah | Jenis | Sistem Pemilihan | Jumlah Dapil | Jumlah Anggota | Tempat Bersidang | Alamat |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| DPRD Kota Tomohon | Kota Tomohon | Unikameral | Proporsional Terbuka | 4 | 25 orang | Gedung DPRD Kota Tomohon | Jl. Nimawanua, Lansot, Tomohon Selatan, Kota Tomohon |
Pembagian kursi per dapil adalah sebagai berikut:
- Kota Tomohon 1 (Tomohon Tengah, Tomohon Timur): 8 kursi
- Kota Tomohon 2 (Tomohon Selatan): 6 kursi
- Kota Tomohon 3 (Tomohon Barat): 7 kursi
- Kota Tomohon 4 (Tomohon Utara): 4 kursi
Total: 25 kursi
Pimpinan DPRD Kota Tomohon periode 2024–2029 dipilih dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Susunan pimpinan terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua, yang mewakili kekuatan politik terbesar di DPRD hasil Pemilu 2024.
Dengan komposisi tersebut, DPRD Kota Tomohon diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat, mengawal jalannya pembangunan daerah, serta menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan Kota Tomohon.
Tabel di atas menunjukkan nama-nama anggota terpilih beserta partai, daerah pemilihan, dan suara sah. Daftar dalam tabel ini sebagaimana hasil Pemilu 2024, yang belum menyertakan perubahan komposisi anggota karena berbagai alasan. Data update dapat dilihat pada artikel lain.

