ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, serta menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggotanya dipilih langsung melalui Pemilihan Umum Legislatif yang berlangsung setiap lima tahun sekali.
Untuk periode 2024–2029, DPRD Kabupaten Minahasa Utara beranggotakan 30 orang yang terpilih dari 4 daerah pemilihan (dapil).
| Nama Lembaga | Daerah | Jenis | Sistem Pemilihan | Jumlah Dapil | Jumlah Anggota | Tempat Bersidang | Alamat |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| DPRD Kabupaten Minahasa Utara | Kabupaten Minahasa Utara | Unikameral | Proporsional Terbuka | 4 | 30 orang | Gedung DPRD Kabupaten Minahasa Utara | Komplek Perkantoran Pemkab Minahasa Utara |
Pembagian kursi per dapil (Pemilu 14 Februari 2024):
- Minahasa Utara 1 (Airmadidi, Kalawat): 8 kursi
- Minahasa Utara 2 (Dimembe, Likupang Selatan, Talawaan): 8 kursi
- Minahasa Utara 3 (Likupang Barat, Likupang Timur, Wori): 8 kursi
- Minahasa Utara 4 (Kauditan, Kema): 6 kursi
Total: 30 kursi
Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara periode 2024–2029 terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua yang dipilih dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di dewan hasil Pemilu 2024. Komposisi pimpinan ini diharapkan mencerminkan keseimbangan politik daerah dan memperkuat kinerja lembaga.
Dengan komposisi tersebut, DPRD Kabupaten Minahasa Utara diharapkan mampu meningkatkan kualitas legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel serta pembangunan yang merata di Minahasa Utara.

