ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, serta menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten.
DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Legislatif setiap lima tahun.
Untuk periode 2024–2029, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe beranggotakan 25 orang yang terpilih dari 3 daerah pemilihan (dapil).
| Nama Lembaga | Daerah | Jenis | Sistem Pemilihan | Jumlah Dapil | Jumlah Anggota | Tempat Bersidang | Alamat |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe | Kabupaten Kepulauan Sangihe | Unikameral | Proporsional Terbuka | 3 | 25 orang | Gedung DPRD Kab. Kepulauan Sangihe | Jl. Stadion, Tona II, Tahuna Timur, Kab. Kepulauan Sangihe |
Pembagian kursi per dapil (Pemilu 14 Februari 2024):
- Kepulauan Sangihe 1 (Manganitu, Tahuna, Tahuna Barat, Tahuna Timur): 9 kursi
- Kepulauan Sangihe 2 (Tabukan Utara, Nusa Tabukan, Tabukan Tengah, Kendahe, Kepulauan Marore): 8 kursi
- Kepulauan Sangihe 3 (Manganitu Selatan, Tatoareng, Tamako, Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara): 8 kursi
Total: 25 kursi
Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2024–2029 terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua, yang dipilih dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di dewan. Susunan pimpinan mencerminkan konfigurasi politik daerah dan diharapkan memperkuat kinerja DPRD dalam menjalankan mandat representasi rakyat.
Dengan komposisi tersebut, DPRD Kepulauan Sangihe diharapkan mampu meningkatkan kualitas regulasi daerah, memastikan tata kelola anggaran yang akuntabel, serta mengawal program pembangunan agar manfaatnya dirasakan merata hingga ke pulau-pulau terluar.

