ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung merupakan lembaga legislatif yang berkedudukan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, serta menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Bitung.
Lembaga ini berfungsi menjalankan peran legislasi, anggaran, dan pengawasan, sesuai amanat undang-undang. Anggotanya dipilih langsung melalui Pemilihan Umum Legislatif setiap lima tahun sekali.
Pada periode 2024–2029, DPRD Kota Bitung beranggotakan 30 orang wakil rakyat, yang terpilih dari 4 daerah pemilihan (dapil).
| Nama Lembaga | Daerah | Jenis | Sistem Pemilihan | Jumlah Dapil | Jumlah Anggota | Tempat Bersidang | Alamat |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| DPRD Kota Bitung | Kota Bitung | Unikameral | Proporsional Terbuka | 4 | 30 orang | Gedung DPRD Kota Bitung | Jl. R.E. Martadinata, Maesa, Kota Bitung |
Pembagian kursi per dapil adalah sebagai berikut:
- Kota Bitung 1 (Maesa): 5 kursi
- Kota Bitung 2 (Madidir, Girian): 10 kursi
- Kota Bitung 3 (Matuari, Ranowulu): 8 kursi
- Kota Bitung 4 (Lembeh Utara, Lembeh Selatan, Aertembaga): 7 kursi
Total: 30 kursi
Pimpinan DPRD Kota Bitung periode 2024–2029 terdiri atas 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua, yang dipilih dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak hasil Pemilu 2024. Susunan pimpinan ini mencerminkan representasi partai-partai besar di Kota Bitung dan diharapkan mampu membawa aspirasi rakyat secara seimbang.
Dengan struktur tersebut, DPRD Kota Bitung diharapkan dapat meningkatkan kualitas legislasi, memperkuat fungsi pengawasan, dan mendorong pembangunan daerah melalui kebijakan anggaran yang berpihak kepada masyarakat.
Tabel di atas menyajikan nama-nama anggota DPRD Kota Bitung periode 2024–2029 beserta partai politik, daerah pemilihan, dan jumlah suara sah sebagaimana hasil Pemilu 2024. Adapun perubahan yang terjadi karena berbagai hal, belum dimasukkan dalam tabel ini.

