ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota dewan dipilih langsung melalui Pemilihan Umum Legislatif setiap lima tahun sekali.
Pada periode 2024–2029, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow beranggotakan 30 orang yang terpilih dari 6 daerah pemilihan (dapil).
| Nama Lembaga | Daerah | Jenis | Sistem Pemilihan | Jumlah Dapil | Jumlah Anggota | Tempat Bersidang | Alamat |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow | Kabupaten Bolaang Mongondow | Unikameral | Proporsional Terbuka | 6 | 30 orang | Gedung DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow | Kompleks Perkantoran Kantor Bupati Bolaang Mongondow |
Pembagian kursi per dapil (Pemilu 14 Februari 2024):
- Bolaang Mongondow 1 (Lolak, Sang Tombolang): 5 kursi
- Bolaang Mongondow 2 (Bolaang Timur, Bolaang, Poigar): 6 kursi
- Bolaang Mongondow 3 (Bilalang, Passi Barat, Passi Timur): 5 kursi
- Bolaang Mongondow 4 (Lolayan): 3 kursi
- Bolaang Mongondow 5 (Dumoga, Dumoga Tenggara, Dumoga Timur): 6 kursi
- Bolaang Mongondow 6 (Dumoga Barat, Dumoga Utara, Dumoga Tengah): 5 kursi
Total: 30 kursi
Pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow periode 2024–2029 terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua, yang dipilih dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di dewan. Komposisi pimpinan ini diharapkan merepresentasikan konfigurasi politik di Bolmong dan memperkuat efektivitas kerja legislatif.
Dengan komposisi tersebut, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat, meningkatkan kualitas legislasi, serta menjaga akuntabilitas penganggaran untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Bolmong.

