ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, serta menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten.
DPRD bertugas menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan, dengan anggota yang dipilih langsung melalui Pemilihan Umum Legislatif setiap lima tahun.
Untuk periode 2024–2029, DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro beranggotakan 20 orang yang terpilih dari 3 daerah pemilihan (dapil).
| Nama Lembaga | Daerah | Jenis | Sistem Pemilihan | Jumlah Dapil | Jumlah Anggota | Tempat Bersidang | Alamat |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro | Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro | Unikameral | Proporsional Terbuka | 3 | 20 orang | Kantor DPRD Kab. Kepulauan Sitaro | Jl. Lokongbanua, Bebali, Siau Timur, Kab. Kepulauan Sitaro |
Pembagian kursi per dapil (Pemilu 14 Februari 2024):
- Kepulauan Sitaro 1 (Siau Barat, Siau Barat Utara, Siau Barat Selatan, Siau Tengah): 6 kursi
- Kepulauan Sitaro 2 (Siau Timur, Siau Timur Selatan): 7 kursi
- Kepulauan Sitaro 3 (Tagulandang, Tagulandang Utara, Tagulandang Selatan, Biaro): 7 kursi
Total: 20 kursi
Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro periode 2024–2029 terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua, yang dipilih dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak hasil Pemilu 2024. Komposisi pimpinan ini diharapkan merepresentasikan peta politik lokal dan memperkuat kinerja DPRD dalam mengemban fungsi representasi dan pengawasan.
Dengan susunan tersebut, DPRD Kepulauan Sitaro diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat kepulauan, menjaga tata kelola anggaran yang transparan, serta mengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik hingga wilayah terluar.

