ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten.
DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Legislatif yang diselenggarakan setiap lima tahun.
Untuk periode 2024–2029, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud beranggotakan 25 orang yang terpilih dari 3 daerah pemilihan (dapil).
| Nama Lembaga | Daerah | Jenis | Sistem Pemilihan | Jumlah Dapil | Jumlah Anggota | Tempat Bersidang | Alamat |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud | Kabupaten Kepulauan Talaud | Unikameral | Proporsional Terbuka | 3 | 25 orang | Gedung DPRD Kab. Kepulauan Talaud | Komplek Perkantoran Pemkab Kepulauan Talaud |
Pembagian kursi per dapil (Pemilu 14 Februari 2024):
- Kepulauan Talaud 1 (Beo, Beo Utara, Rainis, Beo Selatan, Pulutan, Melonguane Timur, Melonguane): 10 kursi
- Kepulauan Talaud 2 (Miangas, Nanusa, Tampan’ Amma, Essang Selatan, Gemeh, Essang): 7 kursi
- Kepulauan Talaud 3 (Salibabu, Lirung, Kalongan, Kabaruan, Damau, Moronge): 8 kursi
Total: 25 kursi
Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2024–2029 terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua yang dipilih dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di dewan. Susunan pimpinan diharapkan merepresentasikan peta politik lokal dan memperkuat kinerja DPRD dalam mengemban mandat representasi rakyat.
Dengan komposisi tersebut, DPRD Kepulauan Talaud diharapkan mampu meningkatkan kualitas regulasi daerah, memastikan tata kelola anggaran yang akuntabel, dan mengawal pelaksanaan program pembangunan agar manfaatnya dirasakan secara merata hingga wilayah perbatasan negara.

