ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, sekaligus menjadi mitra kerja Pemerintah Kota Kotamobagu.
Lembaga ini memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan oleh anggota yang dipilih langsung melalui Pemilihan Umum Legislatif setiap lima tahun sekali.
Untuk periode 2024–2029, DPRD Kota Kotamobagu terdiri dari 25 orang anggota dewan yang terpilih dari 4 daerah pemilihan (dapil).
| Nama Lembaga | Daerah | Jenis | Sistem Pemilihan | Jumlah Dapil | Jumlah Anggota | Tempat Bersidang | Alamat |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| DPRD Kota Kotamobagu | Kota Kotamobagu | Unikameral | Proporsional Terbuka | 4 | 25 orang | Gedung DPRD Kota Kotamobagu | Jl. Paloko–Kinalang, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu |
Pembagian kursi per dapil adalah sebagai berikut:
- Kota Kotamobagu 1 (Kotamobagu Utara): 4 kursi
- Kota Kotamobagu 2 (Kotamobagu Timur): 6 kursi
- Kota Kotamobagu 3 (Kotamobagu Selatan): 7 kursi
- Kota Kotamobagu 4 (Kotamobagu Barat): 8 kursi
Total: 25 kursi
Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu periode 2024–2029 terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua, yang dipilih dari partai-partai dengan perolehan kursi terbanyak dalam Pemilu 2024. Komposisi pimpinan ini mencerminkan kekuatan politik dominan di Kota Kotamobagu yang diharapkan mampu menjaga keseimbangan politik daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dengan struktur tersebut, DPRD Kota Kotamobagu diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal, mendorong pembangunan daerah, dan memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Tabel di atas memuat daftar nama-nama anggota DPRD Kota Kotamobagu periode 2024–2029, beserta partai politik, daerah pemilihan, dan suara sah, sesuai hasil Pemilu 2024, dan belum disesuaikan dengan perubahan komposisi karena berbagai alasan. Update daftar anggota DPRD Kotamobagu terkini ada di artikel lainnya.

