ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
DPRD ini berfungsi dalam pembentukan peraturan daerah, pengawasan kinerja pemerintah daerah, serta penyusunan anggaran daerah. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Legislatif yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Pada periode 2024–2029, DPRD Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari 30 orang anggota dewan yang terpilih dari 5 daerah pemilihan (dapil).
| Nama Lembaga | Daerah | Jenis | Sistem Pemilihan | Jumlah Dapil | Jumlah Anggota | Tempat Bersidang | Alamat |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| DPRD Kabupaten Minahasa Selatan | Kabupaten Minahasa Selatan | Unikameral | Proporsional Terbuka | 5 | 30 orang | Gedung DPRD Kabupaten Minahasa Selatan | Jl. Trans Sulawesi, Amurang Barat, Kab. Minahasa Selatan |
Pembagian kursi per dapil hasil Pemilu 14 Februari 2024:
- Minahasa Selatan 1 (Amurang Timur, Amurang, Amurang Barat): 7 kursi
- Minahasa Selatan 2 (Tareran, Tumpaan, Tatapaan, Suluun-Tareran): 7 kursi
- Minahasa Selatan 3 (Modoinding, Tompaso Baru, Maesaan): 5 kursi
- Minahasa Selatan 4 (Motoling, Motoling Timur, Ranoyapo, Motoling Barat, Kumelembuai): 6 kursi
- Minahasa Selatan 5 (Sinonsayang, Tenga): 5 kursi
Total: 30 kursi
Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan periode 2024–2029 dipilih dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak di dewan. Susunannya terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua, yang mewakili kekuatan politik terbesar di DPRD.
Dengan komposisi tersebut, DPRD Minahasa Selatan diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat, memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

